Bidang Sumber Daya Air

Merencanakan Operasional, Mengelola, Mengoordinasikan, Mengendalikan, Mengevaluasi Dan Melaporkan Kegiatan Sumber Daya Air.

Tugas Pokok dan Fungsi Sumber Daya Air

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak

Bidang sumber daya air memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  • Merumuskan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) pada Bidang;
  • Merumuskan RKA dan DPA pada Bidang;
  • Mengarahkan dan mengendalikan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
  • Mengarahkan dan mengendalikan penetapan pola tanam untuk setiap daerah irigasi dalam rangka pembagian dan pemberian air;
  • Mengarahkan dan mengendalikan pembangunan dan perbaikan serta operasi dan pemeliharaan pada sungai dan danau;
  • Mengarahkan dan mengendalikan penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya air, pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Bidang lain;
  • Merumuskan bahan Laporan Kinerja (LKj) lingkup Bidang;
  • Menyiapkan data untuk penyusunan bahan LPPD tahunan dan lima tahunan di lingkup Bidang;
  • Menyiapkan data untuk penyusunan bahan LKPJ Bupati akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati di lingkup Bidang;
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuanketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lingkup Bidang;
  • Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan;
  • Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas;
  • Mengendalikan dan menilai hasil kerja bawahan;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Informasi Sumber Daya Air

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak